Profil Pema Usm

Presma (Al Fajar), Ketua Tim Pemenangan (Yusrizal), Wapresma (Afzal)



Pemerintahan Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat Universitas.
Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya PEMA memiliki beberapa Menteri Menteri dan Departemen Departemen beserta jajarannya.

Organisasi mahasiswa intra kampus selain PEMA, adalah BEM Fakultas yang bernaung dibawa PEMA dan setiap BEM telah diberi Otonomi Khusus untuk mengelola Fakultas nya sejauh tidak melanggar AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah.
.............................................................................................................................
Profil 
Pemerintahan Mahasiswa
Universitas Serambi Mekkah 
Periode 2011-2012

VISI DAN MISI
Visi
Terwujudnya Tranformasi Sosial Dan Memperjuangkan Hak Hak Mahasiswa Demi Terbinanya Generasi Ideal

Misi
Mempelopori Gerakan Perubahan Sosial
Menjalankan Program Untuk Perkembangan Generasi Ideal
Mengadvokasi Hak Hak Mahasiswa
Responsif Persoalan Sosial

Motto
Menjalin Ukhwah Menjaga Marwah

TUGAS DAN WEWENANG KABINET PEMA USM

PRESIDEN :
Bertanggungjawab kepada Rapat Kerja PEMA.
Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan PEMA.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jendral, Wakil, Bendahara dan Menteri Kabinet yang dibentuk.
Mengangkat dan memberhentikan Menteri Menteri, Sekretaris dan Bendahara.

WAKIL PRESIDEN:
Bertanggungjawab kepada Presiden.
Membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Bila Presiden berhalangan, Maka wakil Presiden dapat menngantikannya memimpin organisasi.

SEKRETARIS JENDRAL:
Bertanggungjawab kepada Presiden.
Membantu Presiden dalam Memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan keputusan Rapat Kerja PEMA.
Menjalankan fungsi kesekretariatan sebagai pusat administrasi.
Mengurus administrasi organisasi sesuai dengan yang digariskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta segala peraturan dan keputusan.
Bertanggung jawab terhadap setiap surat masuk dan surat keluar.
Bertanggung jawab terhadap seluruh inventarus kesektariatan dan aset organisasi.

BENDAHARA DAN WAKIL :
Bertanggungjawab kepada Presiden.
Mengelola keuangan organisasi

MENTERI MENTERI:
Bertanggungjawab kepada Presiden
Memimpin Kementrian
Membuat dan Menjalankan program Kerja sesuai Bidang yang di koordinir
Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris
Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris, Departemen dan Anggota Anggotanya.

TUGAS SEKRETARIS MENTERI:
Bertanggungjawab kepada Menteri
Membantu Menteri dalam menjalankan tugasnya.
Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya.

DEPARTEMEN DEPARTEMEN :
Bertanggungjawab kepada Menteri
Memimpin Departemen
Menjalankan program Kerja sesuai Bidang yang telah disepakati dengan Menteri.
Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Anggotanya.

ANGGOTA DEPARTEMEN :
Bertanggungjawab kepada department
Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
Membantu menjalankan tugas department

BIRU KHUSUS
Menyiapkan segala kebutuhan Rapat Pengurus PEMA.
Membantu Sekretaris Jendral dalam mengArsipkan surat menyurat PEMA.
Bertanggung jawab terhadap seluruh inventaris kesektariatan dan aset organisasi.
Menjaga arsip dan aset PEMA.
Bertanggung jawab kepada sekretaris Jendral.



TTD
Sekretaris Jendral

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...