Dalam sejarah pergerakan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa mempunyai sejarah yang cukup legendaris. Gerakan mahasiswa seakan tak pernah absen dalam menanggapi setiap upaya depolitisasi yang dilakukan penguasa. Terlebih lagi, ketika maraknya praktek-praktek ketidakadilan, ketimpangan, pembodohan, dan penindasan terhadap rakyat atas hak-hak yang dimiliki tengah terancam. Pergerakan mahasiswa di Indonesia termasuk di Aceh juga dipengaruhi oleh konteks sosial yang melatarinya.Studi yang khusus membahas mengenai gerakan mahasiswa Aceh dapat dikatakan sangat sedikit.  Atas dasar tersebut,

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia (Balitbang HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penelitian tentang Pola Pergerakan Mahasiswa Aceh. Penelitian tentang Pola Pergerakan Mahasiswa Aceh ini mengambil lokasi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.Menurut anggota tim peneliti, Sujatmiko, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara gerakan mahasiswa Aceh sebelum ditandatanganinya MoU Helsinki, dengan gerakan mahasiswa setelah MoU Helsinki. “Sebelum ditandatangani MoU Helsinki, gerakan mahasiswa Aceh, di Aceh atau di luar Aceh begitu massif. Berbagai aksi damai yang dilakukan antara lain seminar, mimbar bebas, dan sebagainya,” tandas Sujatmiko dalam laporannya di gedung Balitbang, Jakarta (22/11).Sedangkan gerakan mahasiswa Aceh pasca MoU, lanjut Sujatmiko, terlihat mengalami penurunan. “Hal ini disebabkan karena tidak ada isu bersama, seperti isu status DOM bagi Aceh. Pasca MoU Helsinki, gerakan mahasiswa Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan,” ujar Sujatmiko.Reformasi pasca mundurnya Soeharto bulan Mei 1998, memfasilitasi kemunculan organisasi-organisasi kritis di Aceh. Organisasi kemahasiswaan yang tidak hanya berpusat di kampus-kampus, namun juga melebarkan pengaruhnya ke luar kampus.Gerakan mahasiswa Aceh pasca 1998 lebih banyak mengedepankan isu pengusutan pelanggaran HAM. Terutama setelah pemerintah pusat mencabut status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Namun , pasca pencabutan DOM dan Memoratorium of Understanding (MoU) Helsinki, yang mengisi tentang perjanjian pembangunan perdamaian di Aceh, gerakan mahasiswa Aceh mengalami pengenduran dan dianggap berakhir.Di akhir paparannya, tim peneliti merekomendasikan/saran kepada organisasi mahasiswa Aceh agar tetap memperhatikan pelaksanaan MoU Helsinki. Saran lainnya, agar organisasi mahasiswa terus mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh supaya tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(humas)

Sumber : kemenkumham

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...