Dalam sejarah
pergerakan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa mempunyai sejarah yang cukup
legendaris. Gerakan mahasiswa seakan tak pernah absen dalam menanggapi setiap
upaya depolitisasi yang dilakukan penguasa. Terlebih lagi, ketika maraknya
praktek-praktek ketidakadilan, ketimpangan, pembodohan, dan penindasan terhadap
rakyat atas hak-hak yang dimiliki tengah terancam. Pergerakan mahasiswa di
Indonesia termasuk di Aceh juga dipengaruhi oleh konteks sosial yang
melatarinya.Studi yang khusus membahas mengenai gerakan mahasiswa Aceh dapat
dikatakan sangat sedikit. Atas dasar tersebut,
Badan
Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia (Balitbang HAM) Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) melakukan penelitian tentang Pola Pergerakan Mahasiswa
Aceh. Penelitian tentang Pola Pergerakan Mahasiswa Aceh ini mengambil lokasi di
provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa
Timur.Menurut anggota tim peneliti, Sujatmiko, terdapat perbedaan yang sangat
mencolok antara gerakan mahasiswa Aceh sebelum ditandatanganinya MoU Helsinki,
dengan gerakan mahasiswa setelah MoU Helsinki. “Sebelum ditandatangani MoU
Helsinki, gerakan mahasiswa Aceh, di Aceh atau di luar Aceh begitu massif.
Berbagai aksi damai yang dilakukan antara lain seminar, mimbar bebas, dan
sebagainya,” tandas Sujatmiko dalam laporannya di gedung Balitbang, Jakarta
(22/11).Sedangkan gerakan mahasiswa Aceh pasca MoU, lanjut Sujatmiko, terlihat
mengalami penurunan. “Hal ini disebabkan karena tidak ada isu bersama, seperti
isu status DOM bagi Aceh. Pasca MoU Helsinki, gerakan mahasiswa Aceh, baik yang
ada di Aceh maupun di luar Aceh lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang
bersifat sosial kemasyarakatan,” ujar Sujatmiko.Reformasi pasca mundurnya
Soeharto bulan Mei 1998, memfasilitasi kemunculan organisasi-organisasi kritis
di Aceh. Organisasi kemahasiswaan yang tidak hanya berpusat di kampus-kampus,
namun juga melebarkan pengaruhnya ke luar kampus.Gerakan mahasiswa Aceh pasca
1998 lebih banyak mengedepankan isu pengusutan pelanggaran HAM. Terutama
setelah pemerintah pusat mencabut status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer
(DOM). Namun , pasca pencabutan DOM dan Memoratorium of Understanding (MoU)
Helsinki, yang mengisi tentang perjanjian pembangunan perdamaian di Aceh,
gerakan mahasiswa Aceh mengalami pengenduran dan dianggap berakhir.Di akhir
paparannya, tim peneliti merekomendasikan/saran kepada organisasi mahasiswa
Aceh agar tetap memperhatikan pelaksanaan MoU Helsinki. Saran lainnya, agar
organisasi mahasiswa terus mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintah Aceh supaya tetap berjalan sesuai koridor hukum yang
berlaku.(humas)
Sumber : kemenkumham