Pernyataan menteri pendidikan dimedia masa terkait perguruan tinggi yang tidak terakreditasi pada koran tempo selasa 17/8/2010 dan kompas com kamis, 24 december 2009 yang mana menurut PP nomor 19, tahun 2005 tentang sdandart pendidikan nasional apabila 7 tahun setelah UU ini dikeluarkan setiap program studi yang tidak terakreditasi akan ditutup karena pemerintah sudah cukup memberi waktu selama 7 tahun untuk berusaha mendapatkan akreditasi bagi setiap program studi yang ada dimasing masing perguruan tinggi,
Berarti pada 2012 akan ada perguran tinggi yang terancam ditutup karena tidak memiliki standart pendidikan nasional namun pada kenyataannya di indonesia masih ada sekitar 5000 program studi yang belum mendapatkan sertifikat akreditasi tentunya di aceh juga tak kalah banyak nya Perguruan Tinggi yang program studinya belum mendapatkan akreditasi ini akan terjadi kecemasan dimahasiswa generasi aceh tentunya dan media publik juga menjadikan ini sebagai perbincangan hangat disetiap kalangan pendidikan terutama di aceh
Yang kita sayangkan menjelang detik detik 2012 yang hanya tinggal 1tahun lagi permasalahan akreditasi belum juga tuntas dan masih sangat banyak perguruan tinggi yang program studinya hanya mengantongi surat izin operasional terutama bagi perguruan tinggi swasta, ini akan menjadi hal yang sangat menarik pada 2012 untuk kita tonton tentunya bukan tontonan yang menggembirakan baik bagi masyarakat maupun pemerintah karena akan ada ribuan mahasiswa di aceh yang terkatung katung untuk mencari perguruan tinggi lain yang dapat menerima mereka
Pemerintah aceh khususnya selama ini belum menanggapi hal ini maupun mengeluarkan pernyataan tentang PP nomor 19, tahun 2005 untuk mendesak seluruh perguran tinggi di aceh setiap program studinya harus mengantongi akreditasi pada akhir 2011 karena ini juga menyangkut tentang masa depan generasi aceh se akan pemerintah tidak tau apa apa tentang peraturan tersebut “Bagaimana Nasib Mahasiswa Aceh Yang Program Studinya Tidak Terakreditasi”
Aceh khusunya dijadikan pendidikan sebagai ajang lahan bisnis dimana para pendiri perguruan tinggi di aceh lebih mementingkan ke untungan yang berlipat ketimbang memikirkan bagaimana memajukan pendidikan bagi generasi aceh itu terbukti dengan banyaknya perguruan tinggi yang tidak terakreditasi padahal begitu banyak perguruan tinggi yang sudah mampu mempunyai nilai standarisasi pendidikan nasional di aceh akan tetapi mereka lebih memilih membuka kelas jauh ketimbang harus mengoptimalkan perguruan tinggi yang sudah dibangun menurut surat edaran dikti tahun 2007 tentang kelas jauh tidak di izinkan tetapi ada beberapa perguruan tinggi yang sampai saat ini masih membuka kelas jauh hingga keplosok aceh seperti pernyataan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD, Prof Moehammad Nawawiy Lubis, di Medan tentang penertiban kelas jauh di aceh karena itu jelas melanggar hukum.
Hingga sekarang belum ada tanggapan yang pasti baik dari pemerintah aceh maupun dari pihak yang terkait tentang PP nomor 19, tahun 2005 tentang sdandart pendidikan nasional dan kelas jauh yang ada di aceh karena menunggu 2012 tidak begitu lama lagi sedangkan masalah akreditasi masih menjadi permasalahan yang utama di perguruan tinggi yang ada di aceh terutama bagi perguruan tinggi swasta dan hal yang kita sayangkan kinerja pemerintah yang sangat kurang terhadap pemantaun perguruan tinggi swasta di aceh sehingga mereka dengan leluasa membuka kelas jauh tanpa ada yang mencegahnya dengan mengabaikan peraturan peraturan yang ada dan Dalam hal ini bukan hanya Perguruan Tinggi Swasta saja yang akan diberikan tindakan, tapi pemakai ijazahnya juga akan dikenakan hukuman.
Berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas dinyatakan, bagi PTS yang belum memiliki izin dapat dikenakan hukuman tindak pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar. Sementara bagi pengguna ijazahnya juga dikenakan penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Ini jelas merugikan banyak mahasiswa yang tidak mengerti tentang peraturan kelas jauh maupun PP nomor 19, tahun 2005 tentang sdandart pendidikan nasional.
“Apa yang harus kita banggakan dengan ke adaan pendidikan di aceh seperti ini”
Penulis : Yudie
Mantan Ketua BEM FT USM 2010-2011